Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dan radikalisme melalui upaya perseorangan maupun lembaga. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. memberikan informasi dan/atau melaporkan setiap situasi kerentanan dan kekerasan yang diketahuinya; b. memfasilitasi atau melakukan kegiatan pencegahan dan pengurangan resiko; c. memberikan layanan perlindungan bagi anak yang menjadi korban; d. memberikan advokasi terhadap korban dan/atau masyarakat tentang penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak; e. membantu proses pemulangan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
Koreksi Anda