Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Keramahan merupakan kondisi non fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat nilai budaya, etika, sikap dan perilaku masyarakat yang secara sadar diaplikasikan atau digunakan dan dikembangkan sedemikian rupa untuk memberikan rasa senang dan gembira serta nyaman dan aman pada anak.
(2) Keramahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) diantaranya berupa:
a. tata cara orang dewasa dalam menghadapi dan memperilakukan anak seperti bertegur sapa dan memberi salam;
b. memilih dan menggunakan kata-kata bijak untuk anak;
c. kebiasaan memuji anak;
d. mengucapkan terima kasih;
e. sabar dan tidak memaksakan kehendak;
f. mendengarkan pendapat anak dengan seksama;
dan
g. memberi contoh hal-hal yang baik dan positif.
(3) Keramahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lingkungan rukun warga, rukun tetangga, keluarga dan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya pada sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya.
(4) Kondisi ramah anak diwujudkan dengan melakukan gerakan sosial, kemasyarakatan peduli anak meliputi:
a. Keluarga Ramah Anak;
b. RT Ramah Anak;
c. RW Ramah Anak;
d. Kelurahan/Desa Ramah Anak;
e. Kecamatan Ramah Anak;
f. Sekolah Ramah Anak;
g. Puskesmas Ramah Anak;
h. Klinik Ramah Anak; dan
i. Rumah Sakit Ramah Anak.
Koreksi Anda
