Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan KLA Pemerintah Daerah membentuk Forum Anak Daerah. (2) Keanggotaan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anak-anak yang berdomisili di daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda