Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak Pemerintah Daerah membentuk KPAD yang bersifat independen.
(2) Keanggotaan KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) KPAD bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak;
b. mengumpulkan data dan informasi;
c. menerima pengaduan masyarakat;
d. melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
e. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka perlindungan anak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
