Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Setiap keluarga berkewajiban untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal untuk pemenuhan hak anak agar anak dapat terhindar dari kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
