Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagai berikut:
a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini;
b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan;
c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas;
d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan
e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak- anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
Koreksi Anda
