Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagai berikut: a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini; b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan; c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas; d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak- anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
Koreksi Anda