Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d antara lain: a. mendapatkan pendidikan berkualitas; b. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan; dan c. mendapat kesempatan beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni dan budaya.
Koreksi Anda