Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi kesehatan dasar dan kesejahteraan, antara lain: a. penyediaan puskesmas ramah anak; b. penyediaan ruang laktasi di Kantor Pemerintah dan/ atau di tempat-tempat pelayanan publik; c. penyelenggaraan dan fasilitas sarana dan prasarana Posyandu disetiap dinas/lingkungan; d. penyediaan air bersih; e. penataan ruang terbuka hijau serta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman; dan f. penyelenggaraan layanan kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian anak serta meningkatkan usia harapan hidup, standar gizi dan standar kesehatan.
Koreksi Anda