Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain:
a. mendapat kemudahan memperoleh akses layanan publik bagi anak penyandang disabilitas;
b. mendapat pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi;
c. mendapat jaminan sosial layanan dan fasilitasi kesehatan;
d. mendapat standar hidup tertinggi.
Koreksi Anda
