Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain: a. mendapat kemudahan memperoleh akses layanan publik bagi anak penyandang disabilitas; b. mendapat pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi; c. mendapat jaminan sosial layanan dan fasilitasi kesehatan; d. mendapat standar hidup tertinggi.
Koreksi Anda