Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif antara lain :
a. memastikan semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya secara baik;
b. memastikan semua anak yang tidak memiliki orang tua atau dengan alasan tertentu orang tua kandung tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara baik untuk mendapatkan pengasuhan alternatif baik di dalam lembaga pengasuhan maupun keluarga pengganti;
c. memberikan dukungan kesejahteraan;
d. memenuhi hak tumbuh kembang anak;
e. melindungi anak-anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia;
f. mengadakan pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik;
g. berperan aktif membantu keluarga dalam menjalankan berkewajiban;
h. menyelenggarakan program pendidikan pra-nikah;
i. menyediakan layanan konsultasi bagi kesejahteraan keluarga; dan
j. melakukan peninjauan secara berkala bagi anak yang berada dalam pengasuhan alternatif.
Koreksi Anda
