Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, antara lain:
a. memberikan pola asuh, kasih sayang, perhatian, perlindungan, fasilitas;
menjaga keharmonisan keluarga, dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik bagi anak sesuai kondisi dan kemampuan orang tua;
b. mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur serta menjaga anak untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas, budaya pesimisme, dan terhindar dari NAPZA, HIV dan/atau AIDS serta terlindung dari pornografi;
c. memberikan pendidikan keagamaan dan menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini kepada anak;
d. memberikan wawasan kebangsaan, kepahlawanan dan bela Negara sejak dini kepada anak;
e. memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan melangsungkan perkawinan di bawah umur;
dan
f. memberikan dukungan kesejahteraan.
Koreksi Anda
