Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain:
a. mendapat bimbingan dan tanggungjawab orang tua;
b. tidak dipisahkan dari orang tua;
c. dipersatukan kembali jika terpisah dari orang tua (reunifikasi);
d. tidak dipindahkan secara illegal;
e. mendapat dukungan kesejahteraan;
f. mendapat pengasuhan alternatif bagi anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga;
g. pengangkatan anak (adopsi) yang sesuai dengan peraturan;
h. mendapat tinjauan penempatan secara berkala;
i. bebas dari kekerasan dan penelantaran.
Koreksi Anda
