Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain: a. mendapat bimbingan dan tanggungjawab orang tua; b. tidak dipisahkan dari orang tua; c. dipersatukan kembali jika terpisah dari orang tua (reunifikasi); d. tidak dipindahkan secara illegal; e. mendapat dukungan kesejahteraan; f. mendapat pengasuhan alternatif bagi anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga; g. pengangkatan anak (adopsi) yang sesuai dengan peraturan; h. mendapat tinjauan penempatan secara berkala; i. bebas dari kekerasan dan penelantaran.
Koreksi Anda