Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, antara lain : a. mengurus akte kelahiran anak sesegera mungkin setelah anak dilahirkan; b. memastikan sistem untuk pencegahan berbagai tindak kejahatan terhadap anak; c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya; d. memberikan jaminan pada anak untuk menjalankan keyakinannya secara damai; e. memberikan jaminan bahwa anak bisa berkumpul dan berorganisasi; f. memberikan jaminan bahwa anak tidak diganggu kehidupan pribadinya atau diekspos ke publik tanpa ijin anak; g. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman; h. memberikan jaminan bahwa anak diperlukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun.
Koreksi Anda