Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain:
a. hak atas identitas;
b. hak perlindungan identitas;
c. hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat;
d. hak berpikir, berhati nurani dan beragama;
e. hak berorganisasi dan berkumpul secara damai;
f. hak atas perlindungan kehidupan pribadi;
g. hak akses informasi yang layak;
h. hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Koreksi Anda
