Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain: a. hak atas identitas; b. hak perlindungan identitas; c. hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat; d. hak berpikir, berhati nurani dan beragama; e. hak berorganisasi dan berkumpul secara damai; f. hak atas perlindungan kehidupan pribadi; g. hak akses informasi yang layak; h. hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Koreksi Anda