Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran KLA meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. DPRD; c. lembaga atau instansi vertikal; d. organisasi non pemerintah; e. dunia usaha; f. Media;dan g. masyarakat.
Koreksi Anda