Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan Hak Anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
b. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
c. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
d. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak;
e. membangun sarana dan prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
f. memastikan dalam setiap pembangunan daerah yang memperhatikan kebutuhan, aspirasi / pendapat, kepentingan terbaik bagi anak; dan
g. menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada di Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda
