Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berparitisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkulitas, berakhlak mulia dan sejahtera; dan b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah.
Koreksi Anda