Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berparitisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkulitas, berakhlak mulia dan sejahtera; dan
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah.
Koreksi Anda
