Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah:
a. Tata kelola pemerintahan yang baik;
b. Non-Diskriminasi;
c. Kepentingan terbaik bagi anak;
d. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak;
e. Penghargaan terhadap pandangan anak;
f. Budaya dan kearifan lokal; dan
g. Inklusif.
Koreksi Anda
