Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Bupati berwenang melakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
(3) Pelaksanaan pengendalian pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
