Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan KLA dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
