Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan KLA dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda