Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak berhak memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda