Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tahapan pengembangan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak meliputi:
a. Persiapan:
1. Penggalangan kesepakatan para pemangku kepentingan kecamatan, desa/kelurahan; dan
2. Pembentukan Tim Kerja/Gugus Tugas
b. Perencanaan:
1. Pengumpulan data dasar dan informasi permasalahan anak dan potensi yang berkaitan dengan pengembangan kecamatan, desa/kelurahan Layak anak; dan
2. Analisis situasi anak;
c. Pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati sesuai pembagian tugas Tim Kerja atau Gugus Tugas dan tertuang dalam rencana aksi; dan
d. Pembinaan dilakukan dalam bentuk koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
Koreksi Anda
