Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pengembangan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak meliputi: a. Persiapan: 1. Penggalangan kesepakatan para pemangku kepentingan kecamatan, desa/kelurahan; dan 2. Pembentukan Tim Kerja/Gugus Tugas b. Perencanaan: 1. Pengumpulan data dasar dan informasi permasalahan anak dan potensi yang berkaitan dengan pengembangan kecamatan, desa/kelurahan Layak anak; dan 2. Analisis situasi anak; c. Pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati sesuai pembagian tugas Tim Kerja atau Gugus Tugas dan tertuang dalam rencana aksi; dan d. Pembinaan dilakukan dalam bentuk koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
Koreksi Anda