Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA. (2) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA di Daerah.
Koreksi Anda