Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan perlindungan anak, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain dan lembaga lainnya.
(2) Koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi meliputi :
a. konsultasi;
b. koordinasi; dan
c. pelaporan.
(3) Koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Daerah lain meliputi :
a. advokasi;
b. rujukan;
c. pemulangan;
d. reintegrasi sosial; dan
e. pengembangan mekanisme layanan Perlindungan Anak.
(4) Koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan lembaga lainnya meliputi:
a. advokasi;
b. rujukan;
c. pemulangan;
d. reintegrasi sosial;
e. fasilitasi pengembangan mekanisme layanan perlindungan anak;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan kerjasama diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
