Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjamin perlindungan pemeliharaan dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
Koreksi Anda
