Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, guru dan orang yang lebih tua;
b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat;
c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;
d. mencintai agama, tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya;
e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia;
g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan
i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Koreksi Anda
