Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anak berkewajiban untuk: a. menghormati orang tua, wali, guru dan orang yang lebih tua; b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat; c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; d. mencintai agama, tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya; f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia; g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Koreksi Anda