Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi:
a. asas dan prinsip KLA;
b. maksud dan tujuan;
c. sasaran dan tahapan KLA;
d. pemenuhan hak anak;
e. kewajiban anak;
f. kelembagaan;
g. tahapan penyelenggaraan KLA;
h. peran serta;
i. koordinasi;
j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak;
k. penghargaan;
l. pendanaan;dan
m. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
