Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi: a. asas dan prinsip KLA; b. maksud dan tujuan; c. sasaran dan tahapan KLA; d. pemenuhan hak anak; e. kewajiban anak; f. kelembagaan; g. tahapan penyelenggaraan KLA; h. peran serta; i. koordinasi; j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; k. penghargaan; l. pendanaan;dan m. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda