Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Situbondo.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
10. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
11. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13. Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
14. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
15. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
16. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
17. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
18. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun.
19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
21. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
23. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD sesuai ketentuan.
24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran sesuai ketentuan.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
27. Penyelenggaraan data gender adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender.
28. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
29. Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
30. Data Kelembagaan PUG adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
31. Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
32. Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan.
33. Penyajian Data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial.
34. Kelompok Gender adalah kelompok laki laki, perempuan, lanjut usia, disabilitas dan kelompok termarjinalkan.
35. Gender Equality and Social Inclusion yang selanjutnya disingkat GESI adalah bagian integral dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di semua bidang capaian
Pengarusutamaan Gender dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipatif
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi
Pengaturan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan PUG dalam hal sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah;
b. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan kearifan agama dan nilai budaya masyarakat Kabupaten Situbondo;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab;
b. wewenang Pemerintah Daerah;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. focal point PUG;
e. sistem data gender;
f. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan;
i. pendanaan; dan
j. sanksi administratif.
(1) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG.
(2) Tanggung jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2) wajib melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD tentang Pelaksanaan PUG.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat.
(5) Lembaga Non Pemerintah dapat ikut serta dalam PUG dan berfungsi sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan PUG Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG di daerah;
b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG di daerah;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG;
d. memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG;
e. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG bersama lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga non pendidikan;
f. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
g. memberikan bantuan teknis, fasilitasi pelaksana PUG, analis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender, pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi PUG;
h. melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan, terutama di bidang pemberdayaan perempuan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik dan ketenagakerjaan; dan
i. memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
(2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan anggaran Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah dapat bekerjasama dengan Lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya dalam hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dituangkan dalam penyusunan GBS.
(2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA Perangkat Daerah/DPA Perangkat Daerah.
Pasal 11
(1) Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perencanaan pembangunan Daerah sesuai ketentuan mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKA Perangkat Daerah yang responsif gender.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renja PD responsive gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 12
Dalam hal pelaksanaan PUG, Bupati MENETAPKAN Perangkat Daerah yang membidangi PUG sebagai penggerak (driver team) yang terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
d. Inspektorat Daerah;
e. Unit Kerja bidang organisasi pada Sekretariat Daerah; dan
f. unsur perangkat daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah dibentuk Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
(3) Bupati MENETAPKAN Kepala Perangkat Daerah yang yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing- masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada bupati melalui wakil bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati;
h. menyusun Profil Gender kabupaten/kota;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing- masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Daerah;
dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
Pasal 15
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i beranggotakan unsur Perangkat Daerah yang memahami tata cara analisis anggaran yang berperspektif gender.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. Inspektorat Daerah;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan;
d. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
e. Unsur Sekretariat Daerah;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
g. Lembaga Masyarakat/Perguruan Tinggi.
(3) Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
(4) Penetapan Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
(2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan anggaran Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah dapat bekerjasama dengan Lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya dalam hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dituangkan dalam penyusunan GBS.
(2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA Perangkat Daerah/DPA Perangkat Daerah.
Pasal 11
(1) Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perencanaan pembangunan Daerah sesuai ketentuan mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKA Perangkat Daerah yang responsif gender.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renja PD responsive gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Dalam hal pelaksanaan PUG, Bupati MENETAPKAN Perangkat Daerah yang membidangi PUG sebagai penggerak (driver team) yang terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
d. Inspektorat Daerah;
e. Unit Kerja bidang organisasi pada Sekretariat Daerah; dan
f. unsur perangkat daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah dibentuk Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
(3) Bupati MENETAPKAN Kepala Perangkat Daerah yang yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing- masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada bupati melalui wakil bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati;
h. menyusun Profil Gender kabupaten/kota;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing- masing instansi;
j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Daerah;
dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
Pasal 15
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i beranggotakan unsur Perangkat Daerah yang memahami tata cara analisis anggaran yang berperspektif gender.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. Inspektorat Daerah;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan;
d. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
e. Unsur Sekretariat Daerah;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
g. Lembaga Masyarakat/Perguruan Tinggi.
(3) Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
(4) Penetapan Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas:
a. mempromosikan PUG pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan perangkat daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada Kepala/ pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing- masing Perangkat Daerah;
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Focal Point PUG pada setiap perangkat daerah wajib membuat daftar inventaris rencana kerja dan penganggaran yang memuat program dan/atau kegiatan yang berbasis pada kesetaraan gender dan inklusi sosial (gender equality and social inclusion– GESI).
(1) Penyelenggaraan sistem data gender dan anak dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Gender Dan Anak tingkat Daerah.
(2) Penyelenggaraan data gender dan anak bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola Data Gender Dan Anak yang diselaraskan dengan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
b. meningkatkan ketersediaan Data Gender Dan Anal ; dan
c. mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender Dan Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak.
Pasal 18
Penyelenggaraan Satu Data Gender Dan Anak dalam kelembagaan Data di Daerah dilakukan penyelarasan terhadap penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ruang lingkup Satu Data Gender meliputi Data:
a. kualitas hidup perempuan;
b. perlindungan perempuan;
c. kualitas keluarga;
d. pemenuhan hak anak; dan
e. perlindungan khusus anak.
Pasal 20
Pasal 21
Penyelenggara Satu Data Gender Dan Anak terdiri atas :
(1) Walidata Tingkat Daerah; dan
(2) Produsen Data.
Pasal 22
(1) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data
(2) Walidata mempunyai tugas :
a. Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data sesuai prinsip Satu Data INDONESIA Kabupaten Situbondo;
b. Menyebarluaskan Data Gender Dan Anak di Portal satu Data Kabupaten Situbondo dan media lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan data gender dan anak berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan perundang undangan
(2) Produsen Data mempunyai tugas :
a. Menghasilkan Data Gender dan Anak sesuai prinsip Satu Data INDONESIA Kabupaen Situbondo
b. Menyampaikan Data Gender dan Anak beserta Metadata kepada Walidata
(1) Penyelenggaraan sistem data gender dan anak dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Gender Dan Anak tingkat Daerah.
(2) Penyelenggaraan data gender dan anak bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola Data Gender Dan Anak yang diselaraskan dengan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA;
b. meningkatkan ketersediaan Data Gender Dan Anal ; dan
c. mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender Dan Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak.
Penyelenggaraan Satu Data Gender Dan Anak dalam kelembagaan Data di Daerah dilakukan penyelarasan terhadap penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Satu Data Gender meliputi Data:
a. kualitas hidup perempuan;
b. perlindungan perempuan;
c. kualitas keluarga;
d. pemenuhan hak anak; dan
e. perlindungan khusus anak.
(1) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data
(2) Walidata mempunyai tugas :
a. Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data sesuai prinsip Satu Data INDONESIA Kabupaten Situbondo;
b. Menyebarluaskan Data Gender Dan Anak di Portal satu Data Kabupaten Situbondo dan media lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan data gender dan anak berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan perundang undangan
(2) Produsen Data mempunyai tugas :
a. Menghasilkan Data Gender dan Anak sesuai prinsip Satu Data INDONESIA Kabupaen Situbondo
b. Menyampaikan Data Gender dan Anak beserta Metadata kepada Walidata
(1) Ketua Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati atau Wakil Bupati.
(2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
(4) Bupati MENETAPKAN pedoman mekanisme penganggaran dan pelaporan yang responsif gender di tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
Pasal 25
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Pasal 26
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(4) Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Renja PD.
(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat studi wanita, atau lembaga swadaya masyarakat.
(6) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, swasta dan lembaga swadaya masyarakat dapat turut serta dalam berbagai kegiatan PUG dalam pembangunan Daerah di Daerah.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah.
(1) Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap PUG, Pemerintah Daerah melalui Ketua Pokja PUG wajib melakukan penilaian secara periodik terhadap upaya-upaya keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan PUG di Daerah .
(2) Penilaian sebagaimana diatur pada ayat (1) sebagai dasar pemberian insentif atau penghargaan kepada setiap orang dan/atau badan yang memiliki prestasi dan/atau inovasi dalam upaya PUG di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Daerah, Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa, Kelurahan, Kecamatan dan pada Perangkat Daerah; dan
d. peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG, lembaga pendukung PUG dan strategi pencapaian kinerja.
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG dalam lingkup Daerah dalam hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggarkan pada Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan PUG.
(1) Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratrif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertanggungjawab mengusulkan substansi materi muatan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo.
Ditetapkan di Situbondo Pada tanggal 7 November 2023
BUPATI SITUBONDO,
ttd.
KARNA SUSWANDI Diundangkan di Situbondo Pada tanggal 7 Novmbr 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ITUBONDO,
ttd.
WAWAN SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2023 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR : 202-5/2023
SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM
ANNA KUSUMA, S.H.,M.Si Pembina (IV/a) 19831221 200604 2 009
(1) Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat data mengenai upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, politik, hukum, dan lingkungan hidup.
(2) Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat data mengenai segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
(3) Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c memuat data mengenai kondisi keluarga ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
(4) Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d memuat data anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
(5) Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e memuat data anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, dan anak dengan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Indikator muatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun oleh Produsen Data berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait melalui Walidata.
(1) Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat data mengenai upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, politik, hukum, dan lingkungan hidup.
(2) Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat data mengenai segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
(3) Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c memuat data mengenai kondisi keluarga ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
(4) Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d memuat data anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
(5) Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e memuat data anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, dan anak dengan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Indikator muatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun oleh Produsen Data berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait melalui Walidata.