Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit: a. kemampuan keuangan Perumda; b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan c. ketersediaan Sumber Daya Manusia. (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda