Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
