Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. perangkat daerah; dan b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi. (2) Panitia Seleksi bertugas: a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas; c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan; dan g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda