Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi, kecuali bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. UKK; dan c. wawancara akhir. (4) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan pengawasan; b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda ; c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik; d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja. (5) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. rencana bisnis; b. rencana kerja dan anggaran BUMD; c. laporan keuangan; d. laporan hasil pengawasan; e. kontrak kinerja; dan f. risalah rapat dan kertas kerja. (6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
Koreksi Anda