Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menguasai manajemen perusahaan daerah air minum; f. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; g. berijazah paling rendah Strata I (S-1); h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda