Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menguasai manajemen perusahaan daerah air minum;
f. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
g. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda
