Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(5) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi Perumda.
(6) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(8) Pengangkatan anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda .
Koreksi Anda
