Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
KPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas;
b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda;
c. mengesahkan arah dan kebijakan umum perumda; dan
d. mengesahkan RKAP Perumda.
Koreksi Anda
