Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPM mempunyai tugas dan wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas; b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda; c. mengesahkan arah dan kebijakan umum perumda; dan d. mengesahkan RKAP Perumda.
Koreksi Anda