Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda; dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda