Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda dilakukan oleh Organ Perumda. (2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. (3) Setiap orang dalam Pengurusan Perumda Banongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Koreksi Anda