Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perumda terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari :
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Koreksi Anda
