Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perumda, untuk :
a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah;
b. menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya;
c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan daerah;
d. memberikan pelayanan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat;
e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan; dan
f. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda
