Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perumda, untuk : a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah; b. menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan daerah; d. memberikan pelayanan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat; e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan; dan f. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda