Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Teks Saat Ini
(1) Perumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Perumda dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
