Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) Perumda dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda