Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. 3. Bupati adalah Bupati Situbondo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo. 5. Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut Perumda adalah Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum bagi masyarakat Daerah. 6. Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada DIreksi atau Dewan Pengawas. 7. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perumda. 8. Direksi adalah Organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM. 10. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan sesorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda. 11. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota Dewan Pengawas atau Bakal Anggota Direksi Perumda yang ditetapkan oleh Bupati. 12. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk seleksi bakal calon Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sampai pengagkatan oleh KPM. 13. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 14. Rencana kerja dan Anggaran Perumda yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran dari Rencana Bisnis Perumda. 15. Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antara pemangku kepentingan. 16. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 17. Restrukturisasi adalah upaya dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda. 18. Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda yang wajib dibayar oleh pelanggan. 19. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar. 20. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar. 21. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar. 22. Tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara perumda dan pelanggan. 23. Tarif Rata-Rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
Koreksi Anda