Koreksi Pasal 15A
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penataan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
10. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
