Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) staf ahli. 8. Diantara Bab VI dan Bab VII disispkan 1 (satu) bab yakni Bab VIA sehingga berbunyi sebagai berikut : Bab VIA ANGGARAN
Koreksi Anda