Koreksi Pasal 7A
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Rumah Sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.
Koreksi Anda
