Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 4 (empat) bidang. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda