Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan;dan f. Kecamatan. (3) Nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan dan tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; 4. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; 5. Dinas Sosial Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 6. Dinas Ketenagakerjaan Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan; 9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12. Dinas Perhubungan Tipe C yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik; 14. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan; 15. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 16. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga; 17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan 18. Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. e. Badan Daerah, terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Pendapatan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; 3. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;dan 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. f. Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Arjasa dengan Tipe A; 2. Kecamatan Asembagus dengan Tipe A; 3. Kecamatan Banyuglugur dengan Tipe A; 4. Kecamatan Banyuputih dengan Tipe A; 5. Kecamatan Bungatan dengan Tipe A; 6. Kecamatan Besuki dengan Tipe A; 7. Kecamatan Jangkar dengan Tipe A; 8. Kecamatan Jatibanteng dengan Tipe A; 9. Kecamatan Kapongan dengan Tipe A; 10. Kecamatan Kendit dengan Tipe A; 11. Kecamatan Mangaran dengan Tipe A; 12. Kecamatan Mlandingan dengan TipeA; 13. Kecamatan Panarukan dengan Tipe A; 14. Kecamatan Panji dengan Tipe A; 15. Kecamatan Situbondo dengan Tipe A; 16. Kecamatan Suboh dengan Tipe A; dan 17. Kecamatan Sumbermalang dengan Tipe A. 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda