Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. 3. Bupati adalah Bupati Situbondo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo. (4a) Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo. 8. Dihapus. 9. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Situbondo. 10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Situbondo. 11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Situbondo. 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 13. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda