Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Situbondo.
4. Bupati adalah Bupati Situbondo.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
6. Penyertaan Modal Daerah adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat modal dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang berbentuk Perusahaan Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo atau Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar modalnya (paling sedikit 51%) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.