Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Bank Tanah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
a. pemegang Hak Atas Tanah;
b. pemegang Hak Pengelolaan;
c. nazhir untuk tanah wakaf;
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah;dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(3) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa:
a. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
c. surat izin menghuni;
d. risalah lelang;
e. akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau
f. bukti penguasaan lainnya.
Koreksi Anda
