Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, didasarkan atas : a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang pulau/kepulauan; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; d. rencana tata ruang wilayah provinsi; e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;dan/atau f. rencana detail tata ruang. (2) Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda