Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan : a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. penyerahan hasil.
Koreksi Anda